LAPORAN INTERNAL
PORTAL (Laporan Internal) merupakan sarana informasi di lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar untuk menyampaikan informasi secara online adanya indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan kerja yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti sebagai informasi awal dan hak pelapor (pemberi informasi) mendapatkan perlindungan dengan identitas yang dirahasiakan.
SYARAT PEMBERIAN INFORMASI (PELAPORAN)
- Pemberi Informasi (Pelapor) adalah Pegawai Negeri Sipil (Anggota Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar);
- No HP dan e-mail sesuai dengan kepemilikan pemberi informasi (Pelapor);
- Pemberi informasi dapat dihubungi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut;
- Informasi (laporan) yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan, tidak mengandung kata-kata menghujat, kebencian dan fitnah;
1. Pelaporan Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk tujuan tertentu. Berkaitan dengan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2014 ( unduh ).
Formulir Pelaporan Gratifikasi ( unduh )
2. WBS (Whistle Blowing System)
WBS adalah suatu sistem yang tersedia dan dapat bermanfaat oleh siapapun yakni aparatur sipil negara untuk menyampaikan apa yang diketahui, dirasakan, dialami ataupun rasa kepekaan terhadap hal-halyang terkait prilaku atau tindak korupsi. Berkaitan dengan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2014 ( unduh ).
Formulir Whistle Blowing System ( unduh )
3. Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja atau tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi , keluarga, atau gologan sehinga tugas yag diamanatkan tidak dapat terlaksana secara obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian. Berkaitan dengan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2014 ( unduh ).
Formulir Benturan Kepentingan ( unduh )