PROFIL PPID
KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DENPASAR
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah ditetapkan oleh Kepala Badan SAR Nasional melalui PK 17 Tahun 2014 Tentang Layanan Informasi Publik dan Dokumentasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam memberikan pelayanan informasi publik dan selanjutnya diterapkan dalam lingkungan kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar. Kedepannya akan dicapai pelayanan informasi yang akurat, lengkap, maka seluruh unit kerja di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
VISI DAN MISI PPID
KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DENPASAR
Visi
"Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik dengan Cepat dan Akuntabel"
Misi
1. Meningkatkan pengelolaan dokumentasi Informasi publik
2. Memenuhi kebutuhan Masyarakat terhadap akses informasi
3. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik
4. Memberikan Informasi yang Akurat dan Akuntabel kepada Masyarakat
Struktur Organisasi PPID Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) adalah sebagai berikut ;
Keputusan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar No. SK.KKS-21/HM.0101/III/SAR DPS-2020 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Indormasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kerja Kantor Pencarian Dan Pertolongan Denpasar unduh disini
PPID KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DENPASAR
KEPALA KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DENPASAR
Jalan Raya Uluwatu no 201 Jimbaran - Badung
Bali – 80361