JARING ASPIRASI RANCANGAN PERATURAN KABASARNAS

JIMBARAN --- Pada penyusunan peraturan tentang bantuan hukum dan kerjasama diperlukan pertimbangan berbagai perspektif, kebutuhan dan kondisi operasional di lapangan, agar nantinya dapat diterapkan secara efektif dan efisien. Dilatarbelakangi hal tersebut, maka Biro Hukum dan Kerjasama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) menyelenggarakan jaring aspirasi pada hari ini, Kamis (5/9/2024) bertempat di ruang serbaguna, Gedung Werkudara, Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Jimbaran. Kegiatan yang juga mengundang perwakilan 14 Kantor Pencarian dan Pertolongan di beberapa wilayah Indonesia dan Balai Diklat Basarnas, dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Basarnas, Didi Hamzar, S.Sos., M.M. 

Pada acara pembukaan diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya, S.H. Selaku tuan rumah, ia menyampaikan ungkapan rasa bangga karena dipilihnya Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar sebagai tempat kegiatan. Pembahasan peraturan ini merupakan momen penting yang akan berpengaruh bagi kemajuan Basarnas ke depannya. 

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama menegaskan bahwa para Kepala Kantor beserta jajarannya harus konsen dengan produk hukum yang ada di Basarnas, bukan hanya fokus dengan operasi SAR dan mengesampingkan hal-hal yang sifatnya administratif sebagai dasar dalam penugasan. 

Lima hal mendasar yang menjadi tujuan utama diselenggarakan jaring aspirasi ini adalah mengumpulkan masukan dan pendapat, meningkatkan keterlibatan dan partisipasi, mengidentifikasi isu dan permasalahan, menyelaraskan peraturan dengan praktik lapangan dan memperkuat koordinasi dan kolaborasi. 

Usai acara pembukaan, dilanjutkan dengan pembahasan tentang rancangan peraturan bantuan hukum dan kerjasama. Dimana peserta yang hadir dibagi dalam 2 komisi, yang membahas 2 hal berbeda. (ay/hmsdps)