PEGAWAI KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DENPASAR IKUTI PENGARAHAN DARI DIREKTUR BINA POTENSI BASARNAS

JIMBARAN --- Seluruh pegawai Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar mengikuti pengarahan dari Direktur Bina Potensi, Agus Haryono, S.S., M.B.A., Rabu (7/8/2024), bertempat di ruang briefing Gd. Bimasena, Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar. Turut mendampingi yakni Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya, S.H. Kegiatan juga dilakukan secara daring yang diikuti oleh pegawai di Pos SAR dan Unit Siaga SAR serta KN SAR Arjuna 229.

Pada kesempatan tersebut, Agus Haryono S.S., M.B.A. menekankan kembali beberapa arahan dari Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS). Secara tegas Kabasarnas konsen dengan kedisipinan pegawai, baik kehadiran memenuhi jam kerja, performa berseragam, akuntabilitas dalam bekerja, serta internalisasi yang baik.

Menurutnya ujung tombak dalam menjaga kredibilitas instansi adalah berada di Unit Pelaksana Teknis. Khususnya di Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, yang merupakan etalase Indonesia, dikenal hingga mancanegara. Selama ini kinerjanya sudah tercatat baik dan harus sipertahankan, hingga bisa menjadi contoh. "Jangan sampai ada pelanggaran terhadap aturan-aturan yang ada," tegasnya.

Dalam kepeminpinan Kabasarnas saat ini, sudah ada banyak prestasi yang tercatat. Sebagai perpanjangan tangan Basarnas, Unit Pelaksana Teknis harus bekerja profesional karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka disanalah kinerja BASARNAS terukur dan dinilai oleh masyarakat. "Tetap harus ada pengawasan dari pimpinan, selain pengawasan, pimpinan juga harus memberikan motivasi," ungkap Agus Haryono, S.S., M.B.A.

Tak lupa ia menyoroti juga tentang keterlibatan Potensi SAR. Semuanya harus terdata keberadaan Potensi SAR terbina yang juga sering ikut terlibat dalam operasi SAR. Sesuai diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia, bahwa Basarnas wajib melakukan pembinaan kepada masyarakat. Hal tersebut juga dibunyikan dalam tugas pokok dan fungsi BASARNAS, tertuang pada Undang-Undang Pencarian dan Pertolongan. (ay/hmsdps)